Jumat, 01 April 2011

Spesifikasi Umum 2010 revisi (1) Tahun 2011 dan Spesifikasi Khusus 2011

spesifikasi umum 2010 revisi (1) tahun 2011Nama Dokumen:Spesifikasi Umum 2010 revisi (1) Tahun 2011
Penerbit:KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Direktorat Jenderal Bina Marga
Tahun:2011
Bahasa:Indonesia
Halaman:-
Format File:pdf
Ukuran File: -
Free Download Spesifikasi Umum 2010 revisi (1) tahun 2011, Spesifikasi Umum 2010, Spesifikasi Umum 2011, Spesifikasi Umum 2011, Spesifikasi Khusus, Spesifikasi Khusus 2011.
Pada postingan sebelumnya, Spesifikasi Umum 2010 dan Perubahan Spesifikasi Umum 2011 sempat dilampirkan Rincian Perubahan Spesifikasi Umum 2010 revisi (1) tahun 2011. Untuk postingan kali ini disajikan, Dokumen Spesifikasi Umum 2010 revisi (1) tahun 2011, lengkap, dan Spesifikasi Khusus 2011 Divisi 10 (Seksi SK 10.1).

Terdapat beberapa perubahan pada Spesifikasi Umum 2010 revisi (1) tahun 2011 ini, diantaranya :

No.PermasalahanSpesifikasi Umum 2010Perubahan Spesifikasi Umum 2011
3.Dikarenakan pembayaran seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas berbentuk lump sump, terdapat kebingungan mengenai penentuan kebutuhan alat dan perlengkapan untuk manajemen lalin tersebut.Pasal 1.8.1.1).d)
Semua perlengkapan yang disebutkan di atas harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari Direktorat Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
Jumlah rambu lalu lintas dan perlengkapan yang diperlukan harus sesuai dengan rencana penutupan jalan (jumlah lokasi kerja dan volume lalu lintas yang ada) dan memenuhi ketentuan-ketentuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
23.Masih terdapat pertanyaan mengenai kewajiban penggunaan anti stripping agent.Pasal 6.3.2.7:
Aditif kelekatan dan anti pengelupasan (anti stripping agent) harus ditambahkan dalam bentuk cairan ke dalam campuran agregat denan menggunakan pompa penakar (dozing pump) pada saat proses pencampuran basah di pugmil. Kuantitas pemakaian aditif anti stripping dalam rentang 0,2% - 0,3% terhadap berat aspal. Antri stripping harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh tidak digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif. Jenis aditif yang digunakan haruslah yang disetujui Direksi Pekerjaan. Penyediaan aditif dibayar terpisah dari pekerjaan aspal.
Bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) harus ditambahkan dalam bentuk cairan ke dalam campuran aspal dengan menggunakan pompa penakar (dozing pump) pada saat akan dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Kuantitas pemakaian aditif anti stripping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positf. Bilamana stabilitas Marshall sisa setelah perendaman selama 24 jam pada temperatur 60°C sama atau lebih besar dari 90% maka bahan anti pengelupasan yang digunakan haruslah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Penyediaan bahan anti pengelupasan akan dibayar terpisah dari pekerjaan campuran aspal.
38.Lasbutag dan Lastabusir sudah tidak lagi digunakan.Seksi 6.4. dihapuskan.
dll.Untuk lebih jelasnya lagi, dapat dilihat langsung pada Dokumennya... :D :D

1 komentar:

Kenapa tidak bisa di download pak?

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More